Bekali karyawan Anda berjuang melawan COVID-19

BEN-19 memberikan proteksi berupa dana pertanggungan dalam bentuk tunai atau penggantian biaya ketika karyawan perusahaan peserta terbukti positif COVID-19 atau mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat positif COVID-19

Powered by   Mercer Marsh Payuung, Harta & OJK

Update COVID-19 INDONESIA
TerkonfirmasiPerawatanSembuhMeninggal
Terkonfirmasi:
Perawatan:
Sembuh:
Meninggal:
Covid 19 Banner
Why Ben 19?

Kenapa BEN-19?

Tidak semua kebijakan medis mencakup proteksi COVID-19
Tidak semua biaya ditanggung pemerintah
Biaya terjangkau untuk perlindungan optimal

Pilihan Paket Proteksi

BEN-19 menawarkan fleksibilitas untuk memastikan Anda memiliki perlindungan yang dibutuhkan

Diagnose Allowance

Pembayaran sekaligus pertanggungan hingga Rp 50.000.000 setelah peserta positif terdiagnosis COVID-19 yang dikonfirmasi dengan swab test. Nilai premi mulai dari IDR 72.000/tahun per karyawan.

Hospital Cash Plan

Kompensasi karena rawat inap yang disebabkan oleh infeksi COVID-19 selama maksimal 21 hari, dengan batas kompensasi harian hingga Rp 2.000.000. Nilai premi mulai dari IDR 58.000/tahun per karyawan.

Diagnose Allowance + HCP

Mendapatkan manfaat sekaligus dari proteksi Diagnose Allowance dan Hospital Cash Plan dengan premi mulai dari Rp 129.000/karyawan per tahun. Pilihan proteksi menyeluruh bagi karyawan Anda dari COVID-19.

Manfaat Perlindungan BEN-19

Paket ProteksiPremi
(per karyawan per tahun)
Pertanggungan TunaiPenggantian Biaya Perawatan
Diagnose AllowanceRp 72.000Rp 10.000.000-
Rp 178.000Rp 25.000.000-
Rp 356.000Rp 50.000.000-
Hospital Cash Plan (HCP)Rp 58.000-Rp 1.000.000
Rp 116.000-Rp 2.000.000
Diagnose Allowance + Hospital Cash PlanRp 129.000Rp 10.000.000Rp 1.000.000
Rp 187.000Rp 10.000.000Rp 2.000.000
Rp 236.000Rp 25.000.000Rp 1.000.000
Rp 294.000Rp 25.000.000Rp 2.000.000
Rp 414.000Rp 50.000.000Rp 1.000.000
Rp 417.000Rp 50.000.000Rp 2.000.000
Syarat dan Ketentuan Umum

Syarat dan Ketentuan Umum

Berlaku di seluruh dunia*
Tidak diperlukan pemeriksaan medis
Minimal 10 orang peserta saja
Usia peserta masuk 0 hari hingga 64 tahun
14 hari masa tunggu setelah polis terbit

FAQ

BEN-19 menawarkan Anda fleksibilitas untuk memastikan Anda memiliki perlindungan

“Berdasarkan rapid test, saya positif terinfeksi COVID-19. Apakah saya berhak mendapatkan Tunjangan Diagnosa?”

Tidak. Tunjangan Diagnosa akan dibayarkan bila Anda dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan tes PCR (throat swab test). Dinyatakan ODP, PDP, atau suspect COVID-19 tidak otomatis membuat Tunjangan Diagnosa dibayarkan.

“Saya tidak dirawat di Rumah Sakit Rujukan COVID-19 yang ditentukan pemerintah. Apakah saya tetap mendapatkan manfaat HCP?”

Ya. Manfaat HCP berlaku untuk rawat inap di RS mana pun di seluruh dunia, asalkan Anda terdiagnosa positif COVID-19 berdasarkan tes PCR (throat swab test)

“Pada saat saya didaftarkan perusahaan sebagai Tertanggung, status saya ODP sehingga saya melakukan isolasi mandiri. Setelah 10 hari isolasi, saya mengikuti tes PCR. 5 hari kemudian, hasilnya keluar dan saya dinyatakan positif COVID-19. Apakah Tunjangan Diagnosa saya bisa dibayarkan?”

Ya, karena Anda telah melewati Masa Tunggu 14 hari.

“Saya baru dinyatakan positif COVID-19 setelah 3 hari di rawat inap. Apakah Tunjangan Rawat Inap (HCP) dibayarkan sejak hari pertama saya di rawat, atau sejak hari dimana hasil tes saya keluar dan dinyatakan positif COVID-19?”

Tunjangan akan dibayarkan sejak hari pertama rawat inap, dengan syarat memenuhi 14 hari Waiting Period.

“Karena saya ODP, dengan inisiatif sendiri saya memeriksakan diri dengan metode PCR. Syukurlah hasilnya negatif. Dapatkah biaya yang saya keluarkan untuk tes PCR ini diganti oleh Ben19 dari limit Tunjangan Diagnosa saya?”

Tidak. Tunjangan Diagnosa berbentuk santunan tunai, bukan penggantian/reimbursement, sehingga dibayarkan hanya bila Tertanggung dinyatakan positif terinfeksi COVID-19.