Kenapa BEN-19?
Pilihan Paket Proteksi
BEN-19 menawarkan fleksibilitas untuk memastikan Anda memiliki perlindungan yang dibutuhkan
Diagnose Allowance
Pembayaran sekaligus pertanggungan hingga Rp 50.000.000 setelah peserta positif terdiagnosis COVID-19 yang dikonfirmasi dengan swab test. Nilai premi mulai dari IDR 72.000/tahun per karyawan.
Hospital Cash Plan
Kompensasi karena rawat inap yang disebabkan oleh infeksi COVID-19 selama maksimal 21 hari, dengan batas kompensasi harian hingga Rp 2.000.000. Nilai premi mulai dari IDR 58.000/tahun per karyawan.
Diagnose Allowance + HCP
Mendapatkan manfaat sekaligus dari proteksi Diagnose Allowance dan Hospital Cash Plan dengan premi mulai dari Rp 129.000/karyawan per tahun. Pilihan proteksi menyeluruh bagi karyawan Anda dari COVID-19.
Cara Mendaftar
Pilih Paket Proteksi
Ada 3 plilihan paket yang dibuat berdasarkan kategori kebutuhan Anda.
Verifikasi
Kami akan menghubungi Anda melalui telepon atau email dalam kurun waktu 2x24 jam hari kerja untuk memeriksa keakuratan informasi yang diberikan. Semakin akurat, semakin cepat prosesnya!
Dapatkan Manfaat Proteksi
Nikmati proteksi dan lebih siap fokus lawan COVID-19.
Manfaat Perlindungan BEN-19
Paket Proteksi | Premi (per karyawan per tahun) | Pertanggungan Tunai | Penggantian Biaya Perawatan |
---|---|---|---|
Diagnose Allowance | Rp 72.000 | Rp 10.000.000 | - |
Rp 178.000 | Rp 25.000.000 | - | |
Rp 356.000 | Rp 50.000.000 | - | |
Hospital Cash Plan (HCP) | Rp 58.000 | - | Rp 1.000.000 |
Rp 116.000 | - | Rp 2.000.000 | |
Diagnose Allowance + Hospital Cash Plan | Rp 129.000 | Rp 10.000.000 | Rp 1.000.000 |
Rp 187.000 | Rp 10.000.000 | Rp 2.000.000 | |
Rp 236.000 | Rp 25.000.000 | Rp 1.000.000 | |
Rp 294.000 | Rp 25.000.000 | Rp 2.000.000 | |
Rp 414.000 | Rp 50.000.000 | Rp 1.000.000 | |
Rp 417.000 | Rp 50.000.000 | Rp 2.000.000 |
FAQ
BEN-19 menawarkan Anda fleksibilitas untuk memastikan Anda memiliki perlindungan
“Berdasarkan rapid test, saya positif terinfeksi COVID-19. Apakah saya berhak mendapatkan Tunjangan Diagnosa?”
Tidak. Tunjangan Diagnosa akan dibayarkan bila Anda dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan tes PCR (throat swab test). Dinyatakan ODP, PDP, atau suspect COVID-19 tidak otomatis membuat Tunjangan Diagnosa dibayarkan.
“Saya tidak dirawat di Rumah Sakit Rujukan COVID-19 yang ditentukan pemerintah. Apakah saya tetap mendapatkan manfaat HCP?”
Ya. Manfaat HCP berlaku untuk rawat inap di RS mana pun di seluruh dunia, asalkan Anda terdiagnosa positif COVID-19 berdasarkan tes PCR (throat swab test)
“Pada saat saya didaftarkan perusahaan sebagai Tertanggung, status saya ODP sehingga saya melakukan isolasi mandiri. Setelah 10 hari isolasi, saya mengikuti tes PCR. 5 hari kemudian, hasilnya keluar dan saya dinyatakan positif COVID-19. Apakah Tunjangan Diagnosa saya bisa dibayarkan?”
Ya, karena Anda telah melewati Masa Tunggu 14 hari.
“Saya baru dinyatakan positif COVID-19 setelah 3 hari di rawat inap. Apakah Tunjangan Rawat Inap (HCP) dibayarkan sejak hari pertama saya di rawat, atau sejak hari dimana hasil tes saya keluar dan dinyatakan positif COVID-19?”
Tunjangan akan dibayarkan sejak hari pertama rawat inap, dengan syarat memenuhi 14 hari Waiting Period.
“Karena saya ODP, dengan inisiatif sendiri saya memeriksakan diri dengan metode PCR. Syukurlah hasilnya negatif. Dapatkah biaya yang saya keluarkan untuk tes PCR ini diganti oleh Ben19 dari limit Tunjangan Diagnosa saya?”
Tidak. Tunjangan Diagnosa berbentuk santunan tunai, bukan penggantian/reimbursement, sehingga dibayarkan hanya bila Tertanggung dinyatakan positif terinfeksi COVID-19.