Payuung
Dana Pensiun Karyawan

Program Pensiun Imbalan Pasca Kerja (PPIPK)

Merupakan program pensiun dengan iuran yang ditetapkan berdasarkan perhitungan aktuaria untuk kewajiban imbalan pasca kerja yang dibukukan pada rekening pemberi kerja.

Bagi Pemberi Kerja

  • Sebagai pengurang pajak penghasilan badan (PPh 25).
  • Dapat mempertahankan karyawan berkualitas.
  • Sebagai nilai tambah bagi pemberi kerja.
  • Sebagai solusi yang tepat atas masalah arus kas pemberi kerja.

Bagi Karyawan

  • Jaminan kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.
  • Sebagai pengurang pajak penghasilan pribadi (PPh 21).
  • Investasi yang maksimal, karena hasil investasi tidak dikenakan pajak.
  • Pengelolaan dana terpisah dari kekayaan pemberi kerja.

Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)

Merupakan program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan setiap bulannya pada rekening masing-masing Peserta sebagai Manfaat Pensiun.

Bagi Pemberi Kerja

  • Sebagai pengurang pajak penghasilan badan (PPh 25).
  • Dapat mempertahankan karyawan berkualitas.
  • Sebagai nilai tambah bagi pemberi kerja.
  • Sebagai solusi yang tepat atas masalah arus kas pemberi kerja.

Bagi Karyawan

  • Jaminan kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.
  • Sebagai pengurang pajak penghasilan pribadi (PPh 21).
  • Investasi yang maksimal, karena hasil investasi tidak dikenakan pajak.
  • Pengelolaan dana terpisah dari kekayaan pemberi kerja.
Tersedia layanan konsultasi untuk implementasi PSAK-24