Payuung

payuung icon  DPLK Syariah Karyawan Muamalat

Karyawan Pensiun dengan Tenang dan Berkah melalui Dana Pensiun Syariah

Ciptakan rasa aman & nyaman bagi karyawan dengan program jaminan dana pensiun yang sesuai dengan prinsip syariah dan dikelola oleh merchant DPLK terbaik.

Sharia Pension Fund
urutan 1

Terjangkau

Mulai dari Rp 50.000 per karyawan

urutan 2

Sesuai Syariah

Bebas Riba & Gharar

urutan 3

Perusahaan jadi Tempat Kerja Idaman

Loyalitas karyawan & daya tarik perusahaan semakin meningkat

Pilihan Program Dana Pensiun Syariah

  • Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)

    • Dana pensiun dikelola dalam bentuk rekening pribadi atas nama masing - masing karyawan
    • Iuran Fleksibel Mulai Rp 100.000/karyawan
    • Akad Wakalah Bil Ujrah
    • Bisa Mulai dari 1 Karyawan Saja
    • Pengurang Pajak Penghasilan (Pph 21 & 25)
  • Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) Eksekutif

    • Program dana pensiun bagi Eksekutif Perusahaan dikelola dalam bentuk rekening pribadi
    • Dilengkapi benefit Asuransi Jiwa
    • Akad Wakalah Bil Ujrah
    • Bisa Mulai dari 1 Karyawan Saja
    • Pengurang Pajak Penghasilan (Pph 21 & 25)
  • Program Pensiun Untuk Kompensasi Pascakerja (PPUKP)

    • Dana persiapan pesangon perusahaan ketika terjadi PHK, dikelola dalam bentuk rekening perusahaan (pooled fund)
    • Iuran Fleksibel Sesuai dengan Kondisi Perusahaan
    • Akad Hibah Bi Syarthin & Wakalah Bil Ujrah
    • Melindungi Arus Kas Perusahaan & Mengurangi Risiko Keuangan
    • Pengurang Pajak Penghasilan (Pph 21 & 25)
  • Syarat & Ketentuan

    Syarat & Ketentuan

    listPerusahaan atau Lembaga yang berbadan hukum:
    • Perseroan Terbatas (PT)
    • Commanditaire Vennootschap (CV)
    • Firma
    • Yayasan
    • Koperasi
    listUsia Masuk Peserta: Minimal 18 Tahun
    listDokumen yang diperlukan:
    • NPWP Perusahaan
    • KTP Direktur

    listDomisili Perusahaan: Seluruh Indonesia
    listMasa Pertanggungan:
    • PPIP & PPIP Eksekutif: Sejak terdaftar sampai masa usia pensiun normal
    • PPUKP: Sejak terdaftar sampai Peserta berhenti bekerja karena Pensiun normal, sakit/cacat, meninggal dunia, dan berhenti secara sukarela
    listJenis Investasi yang dapat dipilih:
    • Deposito Syariah
    • Pasar Uang Syariah
    • Inst. Pendapatan Tetap Syariah
    • Reksadana Syariah
    • Saham Syariah

    Karyawan Bebas Khawatir akan Kesejahteraannya di Hari Tua dengan Dana Pensiun Syariah

    Powered by  powered by