Payuung
  Dana Pensiun Syariah

Karyawan Pensiun dengan Tenang dan Berkah melalui Dana Pensiun Syariah

Ciptakan rasa aman & nyaman bagi karyawan dengan program jaminan dana pensiun yang sesuai dengan prinsip syariah dan dikelola oleh merchant DPLK terbaik.

Karyawan Pensiun dengan Tenang dan Berkah melalui Dana Pensiun Syariah
Terjangkau

Terjangkau

Mulai dari Rp 50.000 per karyawan

Sesuai Syariah

Sesuai Syariah

Bebas Riba & Gharar

Perusahaan jadi Tempat Kerja Idaman

Perusahaan jadi Tempat Kerja Idaman

Loyalitas karyawan & daya tarik perusahaan semakin meningkat

Pilihan Program Dana Pensiun Syariah

  • Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)

    • Dana pensiun dikelola dalam bentuk rekening pribadi atas nama masing - masing karyawan
    • Iuran Fleksibel Mulai Rp 100.000/karyawan
    • Akad Wakalah Bil Ujrah
    • Bisa Mulai dari 1 Karyawan Saja
    • Pengurang Pajak Penghasilan (Pph 21 & 25)
  • Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) Eksekutif

    • Program dana pensiun bagi Eksekutif Perusahaan dikelola dalam bentuk rekening pribadi
    • Dilengkapi benefit Asuransi Jiwa
    • Akad Wakalah Bil Ujrah
    • Bisa Mulai dari 1 Karyawan Saja
    • Pengurang Pajak Penghasilan (Pph 21 & 25)
  • Program Pensiun Untuk Kompensasi Pascakerja (PPUKP)

    • Dana persiapan pesangon perusahaan ketika terjadi PHK, dikelola dalam bentuk rekening perusahaan (pooled fund)
    • Iuran Fleksibel Sesuai dengan Kondisi Perusahaan
    • Akad Hibah Bi Syarthin & Wakalah Bil Ujrah
    • Melindungi Arus Kas Perusahaan & Mengurangi Risiko Keuangan
    • Pengurang Pajak Penghasilan (Pph 21 & 25)
  • Syarat & Ketentuan

    Syarat & Ketentuan

    Perusahaan atau Lembaga yang berbadan hukum:
    • Perseroan Terbatas (PT)
    • Commanditaire Vennootschap (CV)
    • Firma
    • Yayasan
    • Koperasi
    Usia Masuk Peserta: Minimal 18 Tahun
    Dokumen yang diperlukan:
    • NPWP Perusahaan
    • KTP Direktur

    Domisili Perusahaan: Seluruh Indonesia
    Masa Pertanggungan:
    • PPIP & PPIP Eksekutif: Sejak terdaftar sampai masa usia pensiun normal
    • PPUKP: Sejak terdaftar sampai Peserta berhenti bekerja karena Pensiun normal, sakit/cacat, meninggal dunia, dan berhenti secara sukarela
    Jenis Investasi yang dapat dipilih:
    • Deposito Syariah
    • Pasar Uang Syariah
    • Inst. Pendapatan Tetap Syariah
    • Reksadana Syariah
    • Saham Syariah

    Karyawan Bebas Khawatir akan Kesejahteraannya di Hari Tua dengan Dana Pensiun Syariah

    Powered by