Halo sobat Payuung, para pemilik usaha dan kolega HR!
Ketika dihadapkan pada sumber daya yang terbatas, prioritisasi tentu menjadi hal yang penting. bagi Perusahaan. Dana perusahaan akan diprioritaskan kepada program-program yang langsung berdampak pada pemasukan kas perusahaan (penjualan). Namun demikian, kesejahteraan karyawan tentu tidak bisa dilupakan. Merekalah yang membuat seluruh program dan strategi perusahaan terlaksana. Apalagi di era krisi pandemi saat ini. Namun bagi perusahaan dengan modal yang terbatas hal ini menjadi dilema.
Dalam artikel ‘Menyeimbangkan Cash Flow Perusahaan dan Benefit Karyawan di Masa Pandemi‘, disebutkan bahwa meskipun harus melakukan pengetatan anggaran untuk bertahan selama pandemi, perusahaan tetap mesti memperhatikan kondisi kesehatan keuangan karyawan untuk menjaga motivasi mereka agar tetap produktif. Kebutuhan-kebutuhan finansial karyawan dapat dibantu dengan menyediakan fasilitas pinjaman karyawan. Sulit dilaksanakan? Tentu saja sulit, jika dana harus disediakan perusahaan. Cara yang lebih mudah untuk tetap mengadakannya adalah dengan mengambil fasilitas pinjaman karyawan yang disediakan oleh pihak eksternal.
Dalam tulisan ini kita akan membahas mengenai salah satu fasilitas yang tersedia di Payuung Karyawan, yaitu pembiayaan syariah karyawan multiguna. Pembiayaan ini adalah hasil kerja sama antara Payuung dan Alami Sharia, sebuah fintech P2P lending syariah. Mari kita mengenal lebih jauh produk pembiayaan ini!
Keuangan syariah saat ini rasanya bukanlah suatu hal yang asing bagi masyarakat kita. Institusi perbankan syariah hadir pertama kali di tahun 1992 ketika Bank Muamalat berdiri. Di tahun 2020 market share perbankan syariah adalah 5,99% dari total industri perbankan Indonesia. Sementara itu angka pertumbuhan pembiayaan bank syariah di tahun 2020 adalah 9,5%, jauh di atas pertumbuhan pembiayaan perbankan nasional sebesar 2,41% pada tahun yang sama.
Apa sih yang membedakan antara pembiayaan syariah dan pembiayaan atau pinjaman yang lazim kita kenal sebelumnya (konvensional)?
Kita mulai dari mengenal tujuan dari keuangan syariah. Tujuan utama dari keuangan syariah adalah mengedepankan keadilan (to put forward justice) dalam bertransaksi untuk mencegah potensi konflik yang mungkin terjadi, akibat salah satu pihak dirugikan dalam transaksi tersebut. Keadilan di sini berlaku buat semua, tidak memandang status sosial, suku, bangsa, agama dan warna kulit.
Dalam prinsip keuangan syariah, transaksi ekonomi itu mubah (boleh). Namun ada hal-hal yang mesti dihindari. Hal-hal itu mencakup seperti menghindari:
1. Transaksi dengan perjanjian yang cacat/tidak adil atau malah tidak memiliki perjanjian sama sekali.
2. Transaksi atas obyek atau benda yang akan membawa mudharat (efek buruk) seperti minuman keras, pornografi, prostitusi dan obyek-obyek terlarang lainnya.
3. Transaksi dengan mekanisme transaksi yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan seperti transaksi dengan riba, spekulasi berlebihan yang sengaja diciptakan (gharar) dan judi.
Pembiayaan syariah mencoba menciptakan transaksi yang lebih adil dengan mengubah bentuk pembiayaan yang umumnya pinjam meminjam uang dengan beban bunga menjadi pembiayaan dengan format jual beli atau sewa menyewa dengan mencicil. Jual beli suatu barang atau sewa menyewa suatu manfaat menjadi underlying transaction yang menyebabkan terjadinya pengikatan pembiayaan antara para pihak yang bertransaksi.
Kita ambil contoh pelaksanaanya pada kasus pembiayaan syariah karyawan. Seorang karyawan ingin membeli laptop untuk anaknya belajar online di masa pandemi ini. Namun demikian saat ini dia tidak memiliki dana yang cukup untuk membelinya. Alih-alih dia meminjam uang dengan bunga kepada bank atau lembaga pembiayaan konvensional, dia bisa bertransaksi dengan lembaga pembiayaan syariah. Dalam transaksi ini karyawan tersebut membeli laptop tadi secara mencicil dalam periode tertentu kepada lembaga pembiayaan syariah, yang sebelumnya telah membeli terlebih laptop tersebut dari toko secara tunai.
Lembaga pembiayaan syariah seperti penjual pada umumnya, akan mengambil marjin keuntungan dari penjualan laptop tersebut kepada nasabah (pembeli), di atas harga beli tunai di toko. Marjin ini yang menjadi keuntungan bagi lembaga pembiayaan. Bentuk transaksi seperti ini dikenal sebagai pembiayaan dengan skema akad murabahah.
Contoh akad lain yang bisa diterapkan pada pembiayaan syariah adalah akad ijarah. Pada prinsipnya bentuk transaksinya mirip dengan murabahah kecuali obyek yang diperjual belikan adalah hak manfaat atas suatu obyek. Contohnya adalah pembiayaan yang memungkinkan pembeli menyewa suatu rumah dengan cara mencicil kepada lembaga pembiayaan. Alih-alih dia menyewa langsung kepada penyewa dengan uang sewa dibayarkan semua di depan.
Keuntungan dari transaksi pembiayaan dengan akad syariah diantaranya adalah adanya kepastian di depan atas biaya pembiayaan dan jumlah cicilan yang mesti dibayarkan serta meminimalkan risiko pembiayaan karena adanya obyek transaksi yang jelas sehingga menghindari side streaming (penggunaan dana di luar tujuan yang disepakati). Obyek transaksi dari pembiayaan syariah juga dapat menjadi jaminan bagi penjual (lembaga pembiayaan), ketika pembeli (nasabah) tidak mampu melunasi pembiayaannya.
Pembiayaan syariah menutup kemungkinan praktek-praktek zalim seperti yang sering kita dengar dilakukan oleh banyak pinjol-pinjol ilegal saat ini. Dengan dilandasi prinsip kehati-hatian, saling percaya dan tanggung jawab atas amanah yang diberikan, potensi sengketa yang bisa timbul akibat tidak berjalannya perjanjian seperti yang diharapkan dapat dikurangi. Sesuai dengan tujuan keuangan syariah itu sendiri.
Kembali ke benefit karyawan! Bagi perusahaan yang ingin menyediakan benefit pinjaman dengan skema syariah untuk karyawannya, Payuung bekerja sama dengan Alami Sharia menyediakan produk pembiayaan syariah karyawan multiguna. Bagaimana proses untuk menggunakan fasilitas ini? Mudah sekali!
Pertama, perusahaan membuat akun di Payuung. Tidak ada biaya bagi perusahaan untuk memiliki akun di Payuung. Jika perusahaan adalah pengguna Gadjian atau Hadirr, maka akun sudah otomatis memiliki akun Payuung.
Kedua, setelah mengaktifkan akunnya, perusahaan membuat pengajuan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan karyawan ini melalui dashboard admin Perusahaan di Payuung. Semua proses dilakukan dalam platform secara digital sampai akhirnya fasilitas disetujui dan aktif.
Ketiga, setelah admin mengatur siapa saja karyawan yang dapat mengajukan pembiayaan, karyawan dapat mengajukan pembiayaan melalui dashboard karyawan masing-masing. Perjanjian pembiayaan dapat dalam bentuk akad murabahah atau ijarah. Sekali lagi, semua proses terjadi di dalam platform, sampai akhirnya pembiayaan disetujui dan cair.
Pembayaran cicilan setiap bulan dilakukan melalui metode potong gaji. Payuung menyediakan fitur-fitur yang akan memudahkan perusahaan menghitung potongan gaji karyawan tersebut. Setelah dipotong, dana pembayaran cicilan secara bulk kemudian ditransfer setiap bulan oleh perusahaan kepada pendana melalui rekening virtual yang telah ditentukan. Mudah bukan?
Oke sobat Payuung, pemilik usaha dan kolega HR. Demikian dulu sharing kita kali ini. Tunggu artikel-artikel lain dari saya. Saya akan mengajak sobat sekalian untuk membahas topik-topik seputar HR, kompensasi, benefits, perencanaan keuangan perusahaan dan keluarga. Sampai jumpa!
Else Fernanda, CHRP, CFP®
Related posts
Subscribe Now
* You will receive the latest news and updates on your favorite news