Perusahaan Anda sudah memulai new normal? Proteksi karyawan seperti apa saja yang harus disiapkan untuk melawan COVID-19?
Sejak pemerintah menerapkan PSBB transisi di Jakarta, jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia masih terus bertambah hingga saat ini. PSBB transisi dilakukan guna menggerakan kembali laju pertumbuhan ekonomi. Dampak dari PSBB transisi ini, kasus positif di Jakarta meningkat 2,5%.
Untuk meminimalisir risiko terpapar COVID-19, perusahaan dapat membuat protokol “New Normal” untuk karyawan yang akan bekerja kembali di kantor. Tetapi, sebelum membuat protokol sebaiknya perusahaan memiliki checklist apakah perusahaan sudah siap di masa new normal ini? Apakah resiko kesehatan yang akan didapatkan oleh karyawan sudah terfasilitasi?
Setelah membuat checklist kesiapan kembali ke kantor, langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh perusahaan adalah membuat protokol keselamatan kerja. Protokol dibuat agar karyawan lebih banyak melakukan aktivitas tanpa sentuhan atau tanpa kontak untuk menghindari terpaparnya virus corona di kantor. Selain itu, perusahaan juga harus mendesain ulang posisi meja kerja dan ruang meeting agar tetap karyawan tetap merasa aman dan nyaman selama bekerja. Karena physical distancing harus tetap dijalankan.
Protokol keselamatan kerja ini tidak hanya melulu mengenai tempat kerja, tetapi para karyawan juga memiliki kegelisahannya masing-masing sebelum kembali kerja di kantor. Hal tersebut memicu kegelisahan jikalau karyawan memiliki gejala COVID-19 dan harus melakukan swab test (PCR test), sedangkan harga untuk sekali swab test rata-rata mencapai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
Apakah Biaya Swab Test ditanggung oleh BPJS atau Asuransi Kesehatan?
Seperti yang dikatakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, bahwa salah satu manfaat yang tidak ditanggung adalah segala macam penyakit yang ditimbulkan oleh pelayanan kesehatan akibat bencana, wabah, kejadian luar biasa, atau tanggap bencana darurat. Sedangkan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) menetapkan bahwa virus corona adalah wabah yang menyebabkan keadaan darurat tanggap bencana nonalam. Sehingga, BPJS tidak menanggung biaya dari COVID-19.
Bagaimana dengan asuransi kesehatan pada umumnya? Sama seperti BPJS, asuransi kesehatan pada umumnya mencatumkan dalam polis bahwa segala macam penyakit yang disebabkan oleh pandemi tidak dapat di-cover oleh asuransi. Meskipun ada beberapa asuransi yang tetap memberikan cover terhadap COVID-19. Seperti yang kita ketahui bersama, APD (alat pelindung diri) yang digunakan dokter maupun perawat di rumah sakit pun dibebankan kepada pasien.
Kegelisahaan karyawan ini juga bisa berdampak terhadap kinerja karyawan dan perusahaan harus mencari solusi cara untuk mengurangi hal tersebut. Salah satu caranya adalah dengan memberikan proteksi COVID-19 kepada karyawan. Proteksi ini sangat diperlukan mengingat PSBB transisi telah dijalankan dan kita telah memasuki masa new normal. Meskipun pemerintah sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang pengobatan COVID-19 yang ditanggung oleh negara. Dengan begitu karyawan akan tetap merasa aman walaupun harus berpergian ke kantor di masa pandemi ini.
Di Benefide kami berupaya untuk melawan virus ini bersama dan meringankan beban yang dihadapi oleh perusahaan Anda saat ini melalui proteksi COVID-19, karena kami percaya bahwa dengan memberikan proteksi sama halnya dengan melindungi aset termahal di perusahaan Anda.
Baca Juga: Benefide Luncurkan Asuransi COVID-19 dengan Harga Terjangkau
Proteksi COVID-19 untuk Karyawan
Benefide (employee benefits platform) memiliki program proteksi yang diberikan kepada karyawan yang bisa meng-cover COVID-19. Karena asuransi yang sudah ada saat ini tidak semuanya dapat meng-cover hal tersebut karena saat ini COVID-19 sudah ditetapkan sebagai pandemi. Oleh karena itu, Benefide membuat program khusus proteksi untuk melawan COVID-19 yang diberi nama Proteksi COVID-19.
Proteksi COVID-19 adalah suatu proteksi yang diberikan kepada karyawan berupa dana petanggungan dalam bentuk tunai ketika karyawan terbukti positif COVID-10 atau dirawat di rumah sakit akibat terinfeksi COVID-19. Proteksi ini dapat tetap diklaim walaupun pasien dengan COVID-19 telah mendapatkan perawatan di rumah sakit rujukan pemerintah dan dibiayai oleh pemerintah.
Tidak hanya di rumah sakit rujukan, tetapi proteksi ini bisa digunakan di rumah sakit di seluruh dunia. Jadi, perusahaan tidak perlu khawatir jika karyawan yang bekerja di cabang luar negeri pun tetap bisa terproteksi. Pengajuan Manfaat dapat dilakukan setelah melewati masa tunggu 14 hari dari tanggal polis terbit.
Terdapat tiga jenis proteksi yang ditawarkan Proteksi COVID-19, yaitu Diagnose Allowance, Hospical Cash Plan (HCP), dan Diagnose Allowance & HCP. Perbedaan dari jenis proteksi ini sebagai berikut:
- Diagnose Allowance: proteksi yang diberikan kepada karyawan apabila terdiagnosa COVID 19 yang dibuktikan dengan swab test. Manfaat Tunai sebesari Rp 10.000.000 dengan Premi mulai dari Rp 72ribu per tahun per karyawan.
- Hospital Cash Plan (HCP): kompensasi lamanya rawat inap yang diberikan kepada karyawan karena terinfeksi COVID-19 dan tidak lebih dari 21 hari masa rawat inap. Kompensasi ini bisa didapatkan hingga Rp 2juta per hari dan nilai premi mulai dari Rp 58ribu per orang per tahun.
- Diagnose Allowance & Hospital Cash Plan: proteksi gabungan dengan nilai premi mulai dari Rp 129ribu per tahun per orang.
Related posts
Subscribe Now
* You will receive the latest news and updates on your favorite news