Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan untuk mendaftarkan setiap karyawannya sebagai peserta program jaminan sosial-ekonomi BPJS Ketenagakerjaan, serta membayar sebagian iurannya setiap bulan. BPJS TK yang dulu bernama Jamsostek itu memiliki empat program dengan manfaat berbeda yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Iuran premi JKK dan JKM sepenuhnya dibayar oleh perusahaan setiap bulan, sedangkan JHT dan JP ditanggung perusahaan dan karyawan.
JKK memberikan manfaat perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang diakibatkan lingkungan kerja. Sementara, JKM menawarkan manfaat untuk ahli waris apabila terjadi risiko paling buruk yang menimpa peserta BPJS TK, yakni meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan.
Jadi, masih perlukah asuransi jiwa untuk karyawan? BPJS TK memang telah memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, tetapi asuransi jiwa tetap penting. Kebanyakan orang awam memilih menghindari membicarakan asuransi jiwa karena seolah-olah seperti ‘merencanakan kematian’ sejak dini. Selain kerap menyebabkan ketidaknyamanan, hal ini juga dapat menimbulkan pikiran pesimistis bagi orang-orang yang ingin hidup lebih lama.
Padahal, kematian adalah sesuatu yang pasti menimpa setiap orang tanpa kecuali. Kapan terjadinya hanya soal waktu. Inilah sebabnya mengapa setiap orang butuh perlindungan asuransi sebagai program pengalihan risiko finansial bagi keluarga yang ditinggalkannya.
JKK memang berfungsi seperti asuransi kecelakaan dan JKM seperti asuransi jiwa. Keduanya dikelola oleh badan negara, bukan perusahaan asuransi komersial. Selain memberikan manfaat berupa penggantian penuh biaya pengobatan, perawatan, dan transportasi, JKK juga memberikan manfaat berupa:
- Santunan sementara tidak mampu bekerja, sebesar 100% upah untuk 6 bulan pertama, 75% untuk 6 bulan kedua, dan 50% untuk 6 bulan ketiga dan seterusnya.
- Santunan kecacatan, sebesar 70% x 80 x upah sebulan. Jika dihitung secara matematis, ini sama dengan 56 kali gaji sebulan.
- Santunan kematian, sebesar 60% x 80 x upah sebulan, atau sama dengan 48 kali gaji sebulan, ditambah biaya pemakaman Rp 3.000.000, dan santunan berkala total Rp 4.800.000.
Namun, santunan kematian itu hanya diberikan apabila disebabkan oleh kecelakaan di/dari/ke tempat kerja, atau karena penyakit yang disebabkan lingkungan kerja. Jika karyawan meninggal di luar kondisi di atas, maka santunan JKK tidak dapat diklaim oleh keluarga. Tetapi, ahli waris mendapat manfaat dari JKM, yaitu:
- Santunan sekaligus Rp 16.200.000
- Santunan berkala total Rp 4.800.000 (24 x Rp 200.000)
- Biaya pemakaman Rp 3.000.000
- Beasiswa pendidikan anak Rp 12.000.000 untuk peserta yang memenuhi masa iuran 5 tahun
JKM tidak diberikan berdasarkan persentase dari upah, dan nilai manfaatnya relatif kecil dibandingkan JKK. Sebagai simulasi, karyawan yang bergaji Rp 5.000.000 mengikuti program JKK dan JKM BPJS TK. Apabila ia meninggal karena kecelakaan kerja atau penyakit karena lingkungan kerja, ahli warisnya mendapat santunan tunai sebesar: 60% x 80 x Rp 5.000.000 = Rp 240.0000.
Tetapi, jika meninggal dunia bukan karena karena kecelakaan kerja atau penyakit karena lingkungan kerja, maka mendapat santunan sekaligus Rp 16.200.000 dan santunan berkala total Rp 4.800.000. Nilai ini mungkin tidak mencukupi untuk keluarga yang ditinggalkan.
Dengan demikian, jika ingin mendapatkan manfaat pertanggungan risiko kematian yang lebih besar, terutama di luar kecelakaan kerja, maka karyawan memerlukan asuransi jiwa. Tujuan membeli produk asuransi jiwa tentu bukan mencari uang/kekayaan, tetapi menjamin ahli waris agar dapat melanjutkan hidup hingga mereka dapat mandiri.
Dulu, program proteksi karyawan kurang menjadi perhatian para pekerja. Namun, sekarang, hal ini merupakani kebutuhan karyawan milenial yang sangat peduli dengan keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi/keluarga. Mereka butuh bekerja secara aman, nyaman, dan terlindungi.
Karena itu, agar karyawan terbaik tetap bertahan di perusahaan, kamu sebaiknya memberikan benefit karyawan berupa asuransi. Ingin membeli produk asuransi jiwa dengan harga terjangkau tetapi memperoleh manfaat yang besar? Coba Benefide.
Platform employee benefits yang terafiliasi dengan Gadjian dan Hadirr ini menyediakan produk asuransi Capital Life Indonesia yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Asuransi ini menawarkan nilai manfaat dari Rp 1 juta hingga Rp 100 juta. Dengan membayar minimal, kamu mendapatkan manfaat optimal.
Saat ini, tersedia pilihan produk asuransi jiwa untuk perlindungan meninggal dunia untuk sebab apapun, asuransi kecelakaan untuk perlindungan meninggal dunia karena kecelakaan, dan asuransi kecelakaan plus kecacatan untuk perlindungan meninggal dunia atau cacat permanen karena kecelakaan. Kamu dapat memilih sesuai kebutuhan karyawanmu.
Benefide merupakan marketplace aneka benefit untuk meningkatkan retensi karyawan, yang disediakan berbagai merchant secara online dengan harga yang ekonomis. Selain asuransi, kamu juga bisa mendapatkan pinjaman lunak untuk karyawan serta bermacam produk untuk mendukung work-life balance, seperti voucher yang bermanfaat untuk kegiatan karyawan sehari-hari.
Related posts
5 Jenis Asuransi Karyawan
Subscribe Now
* You will receive the latest news and updates on your favorite news