Payuung

SYARAT DAN KETENTUAN MERCHANT PELATIHAN

Selamat datang di situs www.payuung.com yang dikelola dan dimiliki oleh PT Benefide Sejahtera Berkarya (”Kami atau Payuung”). Payuung adalah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi yang menyediakan Platform sebagai wadah untuk penyelenggara program pelatihan atau event berupa workhsop, seminar, dan pelatihan dalam memasarkan dan menjual kegiatan tersebut kepada konsumen melalui Platform Payuung.

Dengan mendaftar sebagai Merchant Pelatihan di Payuung, Merchant telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Merchant Pelatihan ini.

  1. DEFINISI
    1. 1.1.
      Platform Payuung adalah layanan digital yang disediakan Payuung untuk mempertemukan antara Merchant Pelatihan dan Konsumen dalam penyedaa Pogram Pelatihan di Platfrom Payuung.
    2. 1.2.
      Merchant adalah pengguna payuung yang melakukan pembelian E-Tiket Event pada Platform Payuung.
    3. 1.3.
      Konsumen adalah Pengguna Payuung yang membeli Produk Merchant pada Platform Payuung.
    4. 1.4.
      E-Voucher atau E-Tiket adalah tiket dalam bentuk digital yang diberikan secara resmi oleh Merchant sebagai akses Konsumen untuk mengikuti Event yang di perjualbelikan pada Platform Payuung.
    5. 1.5.
      Portal Merchant adalah portal khusus untuk Merchant yang dapat digunakan untuk mengelola pemasaran dan penjualan E-Tiket pada Platform Payuung.
    6. 1.6.
      Event adalah suatu kegiatan program pelatihan berupa workshop, seminar dan pelatihan yang bersifat komersial atau tidak komersial dieselenggarakan oleh Merchant Pelatihan.
    7. 1.7.
      Platform Fee adalah biaya jasa sebagai imbalan kepada Payuung atas jasa pada setiap E-Tiket yang berhasil terjual, termasuk namun tidak terbatas pada penyediaan Platfrom guna menunjang Event, yang ditetapkan dari waktu-waktu berdasarkan kebijakan Payuung.
    8. 1.8.
      Sertifikat adalah dokumen digital atau non-digital yang diberikan oleh Merchant Pelatihan kepada Konsumen yang telah mengikuti dan menyelesaikan Event yang diselenggarakan.
    9. 1.9.
      Hari Kerja adalah setiap hari kecuali hari Sabtu, Minggu, hari libur umum dan hari-hari yang merupakan hari libur resmi di Republik Indonesia serta hari lainnya dimana bank-bank umum di Indonesia tutup dan tidak menjalankan kegiatannya.
    10. 1.10.
      Hari Kalendar adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalendar gregarious tanpa terkecuali termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
  2. PERSYARATAN DAN PROSES REGISTRASI MERCHANT PELATIHAN
    1. 2.1. Persyaratan Merchant Pelatihan
      Untuk dapat mendaftar sebagai Merchant, Merchant harus melengkapi formulir pendaftaran dan mengirimkan dokumen yang dibutukan berupa data legalitas dan perizinan yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
    2. 2.2. Proses Registrasi Merchant
      Untuk mendaftar sebagai Merchant, Merchant harus melalui dan menyelesaikan proses berikut:
      1. Membuat Akun: Kunjungi situs kami pada www.payuung.com pilih menu Partner dan pilih Merchant Pelatihan, kemudian proses sign up dan create akun dengan melengkapi data-data yang diminta.
      2. Perjanjian: Merchant membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Merchant Mall serta kebijakan atau panduan terkait lainnya yang disediakan oleh Payuung.
      3. Aktivasi Akun: Payuung akan mengirim pesan kepada email terdaftar Merchant atas setiap permohonan pembuatan akun yang telah berhasil, untuk selanjutnya dilakukan aktivasi akun oleh Merchant.
      4. Verifikasi Akun: Merchant yang telah berhasil login melengkapi dokumen Merchant.
      5. Persetujuan: Payuung akan mengirim pesan kepada email terdaftar Merchant apabila akun Merchant telah berhasil diverifikasi.
    3. 2.3. Informasi Akun
      1. Merchant bertanggung jawab atas keaslian serta keakuratan data dan informasi yang diberikan kepada Payuung.
      2. Satu alamat email hanya dapat digunakan satu kali dalam pembuatan akun Merchant. Jika permohonan akun Merchant ditolak, Merchant tetap dapat mendaftar kembali sebagai Merchant dengan menggunakan alamat email yang berbeda.
  3. TANGGUNG JAWAB MERCHANT
    1. 3.1. Penayangan Event
      1. Merchant menginput Event yang akan ditayangkan pada halaman data Event di akun Merchant, setelah selesai dan simpan data Event kemudian Event tersebut akan tayang pada Platform Payuung.
      2. Merchant bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat, lengkap, dan terbaru atas seluruh Event yang dijual pada Platform Payuung.
      3. Merchant bertanggung jawab untuk memastikan dan menginformasikan untuk setiap ketersediaan E-Tiket pada Event yang ditampilkan pada Platform Payuung.
    2. 3.2. Pemenuhan Pesanan
      1. Merchant berkewajiban untuk memantau dan memeriksa secara berkala Portal Merchant untuk mengetahui pemesanan E-Tiket yang masuk.
      2. E-Tiket akan dikirimkan kepada Konsumen secara langsung dan digital setelah Konsumen selesai melakukan proses transaksi pembelian Event pada Platform Payuung.
      3. Merchant bertanggung jawab untuk mengirimkan atau mengunggah Sertifikat Event kepada Konsumen baik melalui email atau Platform Payuung,
    3. 3.3. Saluran Komunikasi Konsumen
      Payuung akan menyediakan saluran komunikasi Konsumen (customer service) yang dapat diakses atau dihubungi oleh Konsumen untuk memperoleh informasi lebih lanjut dari Merchant.
    4. 3.4. Kepatuhan Hukum
      Merchant berkewajiban untuk tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk memenuhi izin dan dokumen usaha yang diperlukan untuk menjalankan usaha secara legal, termasuk patuh pada peraturan mengenai perlindungan konsumen, hak kekayaan intelektual, dan pajak.
  4. TANGGUNG JAWAB PAYUUNG
    1. 4.1.
      Payuung bertanggung jawab untuk menyediakan Platform Payuung yang stabil dan lancar bagi seluruh Merchant untuk mempromosikan dan menjual Event yang dimiliki. Payuung berkomitmen untuk menyediakan dukungan teknis dalam memastikan operasi Platform Payuung berjalan lancar. Hal ini mencakup penanganan masalah teknis, melakukan pemeliharaan, dan menerapkan pembaruan.
    2. 4.2.
      Payuung bertanggung jawab menyediakan saluran komunikasi untuk Merchant, Konsumen, dan seluruh pengguna Platform Payuung melalui live chat yang tersedia pada situs kami atau melalui:
      Email:hello@payuung.com
    3. 4.3.
      Proses Pembayaran
      1. Platform Payuung akan memfasilitasi pembayaran yang aman untuk setiap transaksi yang dilakukan pada Platform Payuung.
      2. Payuung akan memproses pembayaran yang diterima oleh Konsumen dan mengirimkan dana kepada Merchant sesuai dengan jadwal pembayaran yang ditentukan dalam bagian Ketentuan Pembayaran.
    4. 4.4.
      Perlindungan Data
      1. Data Konsumen: Payuung berkomitmen untuk melindungi data Konsumen sesuai dengan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. Data Konsumen hanya akan dipergunakan dalam hal-hal terkait pemenuhan pesanan dan layanan Konsumen.
      2. Data Merchant: Payuung berkomitmen untuk melindungi data yang diberikan oleh Merchant dan tidak akan membagikannya dengan pihak lain tanpa persetujuan Merchant, kecuali terpaksa diungkap berdasarkan keputusan pengadilan atau pemerintah atau ketentuan hukum yang berlaku.
    5. 4.5.
      Kepatuhan dan Pengawasan
      1. Payuung akan memantau aktivitas dan daftar Event yang tayang milik Merchant untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan Platform Payuung dan Syarat dan Ketentuan ini. Mencakup peninjauan daftar Event, pemantauan aktivitas transaksi, dan investigasi keluhan atau laporan pelanggaran kebijakan.
      2. Payuung berhak mengambil tindakan yang diperlukan terhadap Merchant yang melanggar kebijakan Platform Payuung, termasuk namun tidak terbatas pada penangguhan atau pengakhiran akun, penghapusan daftar Event, dan pemberian sanksi.
  5. BIAYA DAN PEMBAYARAN
    1. 5.1.
      Payuung berhak mengenakan dan memperoleh Platform Fee kepada Merchant untuk E-Tiket yang terjual pada Platform Payuung. Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai detail dan nilai Platform Fee diatur dalam dokumen tertulis terpisah yang terikat antara Payuung dan Merchant.
    2. 5.2.
      Ketentuan Pembayaran atas E-Tiket yang berhasil terjual pada Platform Payuung akan diatur lebih lanjut pada dokumen tertulis lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada terms of payment, cara dan metode pembayaran yang dilakukan.
    3. 5.3.
      Segala Pajak yang timbul dari pelaksanaan kerja sama ditanggung dan dibayarkan oleh masing-masing Pihak, baik Payuung atau Merchant, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    4. 5.4.
      Seluruh transaksi yang dilakukan pada Platform Payuung menggunakan mata uang Rupiah (IDR).
  6. KEKAYAAN INTELEKTUAL
    1. Payuung dan Merchant menyadari dan menyetujui bahwa Perjanjian ini tidak memberikan suatu pengalihan atas Hak Atas Kekayaan Intelektual (”HKI”) dari satu Pihak kepada Pihak lainnya dan seluruh hak serta alas hak akan berada dan tetap berada pada Pihak yang memiliki HKI tersebut dan Pihak lainnya tidak diperbolehkan untuk menyalin, mengubah, memodifikasi atau menciptakan suatu produk turunan dari suatu HKI tanpa memperoleh persetujuan secara tertulis dari Pihak yang memiliki HKI.
  7. AKTIVITAS YANG DILARANG
    1. 7.1.
      Event yang Dilarang
      Merchant dilarang keras untuk mecantumkan dan menjual Event berikut:
      1. Event yang tidak Sesuai dan melanggar hak kekayaan intelektual milik orang lain;
      2. Event yang bersifat SARA dan mengundang kebencian pada pihak lain; dan
      3. Event yang melanggar Norma dan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Indonesia.
    2. 7.2.
      Kegiatan yang Dilarang
      Merchant dilarang melakukan kegiatan terlarang berikut pada Platform Payuung:
      1. Memberikan informasi yang menyesatkan atau palsu tentang produk, termasuk deskripsi, atau harga yang menipu;
      2. Terlibat dalam aktivitas curang, termasuk namun tidak terbatas pada, transaksi palsu, penipuan pembayaran, dan pencurian identitas;
      3. Mengunggah, memposting, atau mengirimkan konten yang melanggar hak kekayaan intelektual orang lain;
      4. Mencoba untuk mendapatkan akses tidak sah ke sistem, akun pengguna, atau data Platform Payuung;
      5. Tidak mematuhi kebijakan, panduan, dan hukum dan peraturan yang berlaku di Platform Payuung.
  8. PENGAKHIRAN
    1. 8.1.
      Payuung atau Merchant, masing-masing dapat melakukan pengakhiran kerja sama, dengan melakukan pemberitahuan secara tertulis beserta alasan yang mendasari pengakhiran dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender sebelum tanggal efektif berlakunya pengakhiran kerja sama.
    2. 8.2.
      Payuung berhak untuk menangguhkan atau mengakhiri akun Merchant tanpa pemberitahuan sebelumnya jika kami menilai, atas kebijakan Payuung, bahwa Merchant telah melakukan aktivitas penyalahgunaan akun atau platform Payuung.
    3. 8.3.
      Pengakhiran kerja sama antara Payuung dan Merchant tidak menghapus segala kewajiban masing-masing pihak yang masih ada dan belum terpenuhi baik Payuung dan Merchant tetap wajib menyelesaikan seluruh kewajiban-kewajibannya yang masih ada, sampai seluruh kewajiban tersebut selesai sesuai pernyataan secara tertulis yang ditMerchanttangani oleh para pihak.
  9. PENYELESAIAN SENGKETA
    1. 9.1.
      Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan pendapat dalam pelaksanaan kerja sama antara Payuung dan Merchant, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah.
    2. 9.2.
      Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari musyawarah mufakat dan kekeluargaan tidak tercapai, maka Payuung dan Merchant sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    3. 9.3.
      Selama perselisihan dalam proses penyelesaian, Payuung dan Merchant tetap diwajibkan untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang telah disepakati.
  10. PERNYATAAN DAN JAMINAN
    1. 10.1.
      Bahwa Payuung dan Merchant masing-masing adalah badan usaha atau individu yang tunduk pada hukum negara Republik Indonesia dan mempunyai hak penuh untuk melakukan registrasi dan pengelolaan akun Merchant;
    2. 10.2.
      Bahwa pelaksanaan kerja sama ini tidak bertentangan dengan anggaran dasar masing-masing pihak, serta tidak melanggar peraturan pemerintah yang wajib ditaati oleh masing-masing pihak di dalam menjalankan usahanya;
    3. 10.3.
      Bahwa masing-masing pihak telah mengambil semua tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, masing-masing pihak diantaranya mengenai kewenangan untuk melaksanakan kerja sama ini dan telah diberi wewenang untuk berbuat demikian untuk dan atas nama masing-masing pihak.
    4. 10.4.
      Bahwa masing-masing pihak sepakat, Payuung sebagai pengelola dan penanggung jawab Platform Payuung berhak untuk menentukan strategi atau rencana dalam peningkatan dan/atau akselerasi layanan Platform Payuung untuk dapat digunakan secara aman dan nyama oleh pengguna Platform Payuung.
    5. 10.5.
      Merchant merupakan pihak yang sah dan memiliki izin untuk dapat menyelenggarakan dan menjual Event pada e-commerce lainnya.
    6. 10.6.
      Merchant membebaskan dan mengganti kerugian Payuung dari setiap perkara, klaim, dan/atau gugatan yang timbul akibat permasalahan hukum di antara Merchant dan Konsumen atau pihak ketiga lainnya sehubungan dengan hak kekayaan intelektual, pemasaran, ketidaksesuaian Event dan penyelenggaraan Event.
  11. FORCE MAJEURE
    1. 11.1.
      Setiap peristiwa force majeure harus diberitahukan secara tertulis oleh pihak yang terkena force majeure kepada pihak lainnya dalam waktu tujuh (7) Hari Kalender sejak terjadinya keadaan/peristiwa tersebut, dengan menyertakan bukti-bukti yang sah yang dapat dipertanggungjawabkan atau dari instansi yang berwenang serta akibatnya terhadap pemenuhan kewajiban.
    2. 11.2.
      Dalam hal terjadi force majeure, maka pihak tersebut dibebaskan dari kewajiban yang tertunda selama masa yang ditimbulkan sebagai akibat dari peristiwa tersebut, akan tetapi tidak dibebaskan dari masing-masing kewajibannya sebelum saat terjadinya force majeure tersebut maupun kewajiban yang melekat untuk secara maksimal menghindari segala kerugian yang timbul. Payuung dan Merchant sepakat bahwa jika force majeure terjadi selama 1 (satu) bulan berturut-turut, maka akan diadakan perundingan kembali mengenai tindakan-tindakan yang harus atau akan diambil sehubungan dengan terjadinya force majeure tersebut.
  12. LAIN-LAIN
    1. 12.1.
      Syarat dan Ketentuan Merchant Pelatihan ini, beserta kebijakan atau panduan lain yang dirujuk di sini, merupakan keseluruhan perjanjian antara Merchant dan Payuung mengenai penggunaan Merchant Pelatihan pada Platform Payuung.
    2. 12.2.
      Payuung berhak untuk memodifikasi Syarat dan Ketentuan ini kapan saja. Perubahan apapun akan efektif setelah Syarat dan Ketentuan yang telah diperbaharui diunggah pada Platform Payuung. Merchant memiliki tanggung jawab untuk secara teratur meninjau Syarat dan Ketentuan ini. Penggunaan terus-menerus Merchant atas Platform Payuung setelah diunggahnya perubahan merupakan penerimaan Merchant atas perubahan tersebut.
    3. 12.3.
      Jika salah satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dianggap melanggar hukum, tidak sah, atau karena alasan apapun tidak dapat ditegakkan, ketentuan tersebut akan dianggap terpisah dari Syarat dan Ketentuan ini dan tidak akan mempengaruhi validitas dan penegakan ketentuan yang tersisa.
    4. 12.4.
      Merchant tidak dapat menyerahkan hak atau kewajiban Merchant di bawah Syarat ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Payuung. Payuung dapat menyerahkan hak dan kewajibannya di bawah Syarat dan Ketentuan ini kapan saja tanpa pemberitahuan kepada Merchant.
    5. 12.5.
      Tidak ada yang di dalam Syarat dan Ketentuan ini yang akan diartikan sebagai menciptakan kemitraan, joint venture, agen, atau hubungan kerja antara Merchant dan Platform Payuung. Merchant adalah kontraktor independen dan bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan Merchant sendiri.